perumahan subsidi Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di wilayah Kampung Dukuh, Desa Babakanpari, Cidahu, menuai Pro dan Kontra
Mahardikapos | SUKABUMI
Ekspansi PT. Dasra Damai Diantara (Avenue Development) pengembang yang kini tengah membangun perumahan subsidi Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di wilayah Kampung Dukuh, Desa Babakanpari, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, harus di evaluasi atau bahkan dihentikan karena diduga melabrak sejumlah aturan.
Penelusuran mahardikapos bersama Patroli Sukabumi,warta pembaharuan dan Sukabumi Viral, setelah sebelumnya pengembang melakukan alih fungsi fasilitas sosial (fasos) berupa pengurukan saluran air (sungai) irigasi pertanian dan menempatkan gorong-gorong serta membangun bak kontrol yang justru mengurangi luas lahan sungai hingga 50 persen —diduga sebagai akal-akalan pihak pengembang untuk memperluas lahan—, kini muncul informasi lahan BMI 7 juga menggilas sebuah lahan pertanian yang diduga sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang merupakan lahan hijau yang tidak bisa diterbitkan sertifikat, guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Soal lahan pertanian ini terdapat dalam Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kemudian aturan pelaksananya diterbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali dan NTB. Untuk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ialah 55.327.84 Ha ; LSD diluar kawasan hutan 51.926.78 Ha ; sementara LSD di dalam kawasan hutan 3.401.05 Ha.
Disinggung soal masalah lahan BMI 7 ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana, MT., sesuai dengan tupoksinya berjanji akan menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi pada Senin (9/12/2024). "Nanti Senin DPTR ke lapangan cek lokasi. Nhn," jawab Kadis PTR kepada Gunta dari Patroli Sukabumi, Jum'at (6/12/24).
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, juga menjawab akan menelusuri informasi terkait BMI 7 ini. "Mangga, urang papay (kita telusuri, red)," katanya.
Sementara itu, pihak pengembang hingga kini masih menutup rapat informasi soal lahan perumahan BMI 7 ini, meski sudah dua kali Tim Media melakukan surat tertulis, salah satu penggiat lingkungan jack mengutarakan kepada media disini mari kita uji perda no 10 tahun tahun 2023 apakah perda ini dapat menjadi penyeimbang lingkungan dengan investasi perlu digaris bawahi semangat pemerintah pusat pemerintahan pak prabowo adalah swasembada pangan jangan sampai aturan daerah tidak selaras dengan pusat , kami bukan akan menghalau investasi justru kami ingin membantu investasi agar mereka nyaman berinvestasi akan tetapi ada pesan lingkungan disana yang harus diperhatikan jangan sampai faktor negativenya yang akan timbul dikemudian hari ujar bung Jack . [Ad)