Kemenangan Asep Japar Andreas Di pilkada Sukabumi Di Nilai Sah,Gugatan PHPU Tak Penuhi Syarat
Mahardikapos com kab Sukabumi-Sukabumi – Tim kuasa hukum pasangan Asep Japar-Andreas menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan nomor urut 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil. Mereka menyebut, kemenangan pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sudah sah secara hukum.
"KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 6 Desember 2024. Proses ini sudah sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon," ujar Muhammad Rafi'i Nasution, kuasa hukum Asep Japar-Andreas, Sabtu (14/12/2024).
Rafi’i menjelaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara transparan dan telah diakui oleh semua pihak. Bahkan, saksi pasangan nomor urut 01 tidak memberikan keberatan ketika proses penghitungan selesai di tingkat KPU.
Selisih Suara Tidak Memenuhi Syarat PHPU
Rafi’i menyoroti ketentuan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa untuk daerah dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta, selisih suara maksimal untuk mengajukan PHPU adalah 0,5 persen.
"Selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 lebih dari 6 persen. Artinya, gugatan PHPU ini tidak memenuhi syarat formil. MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut tanpa memeriksa pokok perkara," jelas Rafi'i.
Ia juga menanggapi tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan pasangan nomor urut 01. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu.
"Tuduhan TSM itu tidak benar dan hanya memperkeruh situasi. Semua tahapan sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran yang terbukti secara hukum," tegasnya.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas
Tim kuasa hukum pasangan Asep Japar-Andreas mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca-Pilkada. Mereka berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
"Kita harus bersatu. Jangan ada lagi saling fitnah atau menyebarkan berita bohong. Jika ada yang menyerang pasangan terpilih dengan ujaran kebencian, kami akan mengambil langkah hukum tegas," ujar Rafi’i.
Bawaslu, Laporan TSM Tidak Dapat Dilanjutkan
Komisioner Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menyatakan laporan dugaan pelanggaran TSM yang diajukan pasangan Iyos Somantri-Zainul tidak dapat ditindaklanjuti.
"Hasil kajian kami menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa dilanjutkan," ujar Muamarullah
( ELLAH / ATEU )