DiDUGA PENGERJAAN JEMBATAN KECIL DIDESA CISURAT DI JADIKAN AJANG BANCAKAN
Mahardikapos com kab Sumedang - Pembangunan jembatan kecil di kp Ciherang panon perbatasan antara desa cisurat dan desa Sukamenak diduga jadi ajang Bancakan oleh para oknum dengan nilai anggaran 11 000 000. Tahun 2024 .dari dana desa (DD) tahap dua
Pembangunan tersebut dalam pekerjaan nya sangat tidak layak bahkan gorong gorong di duga salah masang .dan masih ada yang belum beres ti tutupi oleh daun bambu kering sepertinya supaya tidak kelihatan oleh masyarakat atau media .
Hasil temuan media di lokasi tersebut sangat tidak layak dan tidak mengikuti juklak dan juknis harusnya sesuai dengan anggaran jika dilihat pisiknya yang begitu sepertinya tidak akan habis 11 000 000.bisa di rinci .semen batu pasir .dan awak media menghubungi TPK lewat bay pon .malah kami dari media harus kompirmasi ke salasatu tokoh masyarakat .
Padahal harusnya TPK yang harus memberikan keterangan tentang bangunan tersebut karena yang berwenang menjawab adalah TPK (tim pelaksana kegiatan )desa cisurat sesuai dengan tupoksi selaku wartawan sesuai dengan undang undang no 40 tentang pers tahun 1999.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat sesuatu penghargaan dari presiden RI untuk pemberantasan tindak pidana korupsi .dan sekarang ini sudah banyak kepala desa di tangkap oleh KPK kejaksaan dan APH aparat penegak hukum .maka masyarakat harus tetap mengawasi dan mengawal anggaran negara yang di kucurkan ke desa desa
Dengan tidak adanya papan impormasi publik maka sudah jelas bahwa pihak desa cisurat melanggar undang undang keterbukaan impormasi publik nomor 14 tahun 2018 bagai mana masyarakat tau tentang anggaran tersebut jika di sembunyikan dan tidak teransparansi dalam menjalankan undang undang pantas banyak masyarakat bilang proyek siluman karena tidak pake papan impormasi publik
Kepada pihak instansi dan intitusi baik kejaksaan negeri Sumedang tipikor polres Sumedang BPK. KPK RI .KEJAGAUNG RI .jika beritabini sudah di bloup segera para oknum kades dan TPK di kelaripikasi aga tidak sewenang wenang mengkhianati masyarakat dana desa buka dana kepala desa atau individu tapi untuk masyarakat desa
( Red )