Beginilah Kronolgis DADANG ,saat berobat di RSUD SAGARANTEN.....
Mahardikapos | Sukabumi
Kesehatan dijamin Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Namun hal yang tidak di ingin kan di alami oleh dadang (58) warga batucuri ,Desa Curug luhur kab.Sukabumi bermula pada Selasa, 12 November 2024. Saat sedang membersihkan halaman belakang rumah, Dadang tidak sengaja tertusuk besi. Ia kemudian dibawa ke puskesmas terdekat, namun ditolak karena puskesmas mengaku tidak mampu menangani kasus tersebut. Dadang lalu dirujuk ke RSUD Sagaranten, di mana lukanya dijahit, diberi obat, dan ia diperbolehkan pulang.
kemudian dua hari setelah pengobatan itu luka yang awalnya dianggap ringan justru memburuk, berubah warna menjadi hitam dan membusuk , Kekhawatiran keluarga mendorong mereka membawa Dadang kembali ke RSUD Sagaranten, tetapi kali ini pihak rumah sakit menolak dengan alasan fasilitas yang tidak memadai yang akhirnya, korban dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH di Kota Sukabumi.
Di RSUD R. Syamsudin SH, setelah dilakukan pemeriksaan medis, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan amputasi karena infeksi pada luka yang menyebar dengan cepat.
Keluarga korban mengaku syok dan sangat menyayangkan penanganan yang diberikan oleh RSUD Sagaranten , mereka menilai kelalaian dalam penanganan awal, seperti tidak adanya tindakan pencegahan infeksi yang optimal, menjadi penyebab utama kondisi Dadang memburuk.
Seorang perawat di RSUD R. Syamsudin SH yang menangani Dadang menyebutkan bahwa luka seperti yang dialami korban seharusnya langsung mendapatkan suntikan tetanus untuk mencegah penyebaran infeksi. "Kami akan segera melakukan tindakan lanjutan jika kondisi pasien memungkinkan," ujar perawat tersebut.
Saat di konfirmasi via ponsel sekertaris dinas kesehatan mengatakan bahwasan nya ini memerlukan jawaban teknis dari pihak RSUD SAGARANTEN ujar nya.
Di tempat terpisah Berly lesmana ketua umum lembaga perlindungan konsumen Pandawa lima mengungkapkan bahwasan nya penyakit tetanus ini masuk kategori kejadian luar biasa apalagi jika ATS ini tidak tersedia di RSUD jangan sampai hal yang sama terulang seperti di RSUD PALABUANRATU ,yang karena tidak di percaya distributor akibat tunggakan2 yang belum di bayar sehingga tidak bisa mengambil sikap untuk menyedia kan obat2 an yang penting diantaranya ATS tersebut .
Lebih lanjut berly mengungkapkan terkait kejadian ini perlu di pertanyakan untuk RSUD SAGARANTEN apakah ketersediaan anti tetanus serum ini sama dengan kejadian di RSUD PLARA ujarnya , karena saya yakin mereka pasti memiliki daftar obat ,dan ini harus di telusuri dan di tindak lanjuti agar ke depan tidak ada korban2 tetanus lain yang mempunyai nasib sama.
Hal senada di ungkapkan ketua umum Lembaga perlindungan konsumen Darma Nusa ,Yopi Sulaiman bahwasan nya Pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit sebaiknya diaplikasikan tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hal ini disebabkan, pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam menyelesaikan sengketa layanan medis di Indonesia membutuhkan kemanfaatan sesuai asas dalam kasus ini pak dadang di vonis harus kehilangan sebelah kaki nya setelah malalui rangkaian pengobatan lain nya seperti cuci darah dll dan saya berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa tenaga kesehatan yang menangani pasien Dadang," tegasnya.
Saat ini, Dadang hanya bisa pasrah menerima kondisinya. Keluarga berharap ada langkah tegas dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pelayanan kesehatan di daerah dan menuntut perbaikan sistem kesehatan, khususnya di RSUD Sagaranten dan khusus nya di sukabumi (yp)