-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Pembunuhan viral di Pantai ci Tepus empat tersangka berhasil di tangkap

Kasus Pembunuhan viral di Pantai ci Tepus empat tersangka berhasil di tangkap



Mahardikapos.com kab Sukabumi -Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Sukabumi. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pantai Citepus pada 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan kronologi kejadian dan upaya cepat pihak kepolisian dalam mengungkap identitas korban serta menangkap para pelaku.


Menurut AKBP Dr. Samian, jenazah korban ditemukan oleh warga pada Minggu pagi, 29 September 2024, atau delapan hari setelah kejadian. Pada saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen, membuatnya sulit dikenali. "Korban ditemukan tanpa identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata," ujar Kapolres.


Dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi korban, yang awalnya disebut sebagai 'Mister X'. Korban diketahui berinisial DJ, berusia 22 tahun, yang merupakan warga Sukabumi. DJ sempat merantau ke Jakarta, namun kembali ke Sukabumi setahun terakhir.


Kapolres AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut bermula dari salah paham saat para pelaku dan korban minum minuman keras bersama. "Pelaku utama, berinisial N, menusukkan pisau dapur ke leher korban setelah terjadi cekcok. Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku kembali menusuk punggung korban dua kali, hingga korban meninggal dunia," ungkap Kapolres.


Setelah korban tewas, para pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban. Mereka mengubur korban menggunakan cangkul, namun merasa tidak aman. Para pelaku kemudian menggali kembali jasad korban dan membuangnya di jurang di daerah Cisolok, sekitar 15 kilometer dari lokasi awal. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dibuang di lokasi yang sama.


Kapolres menyatakan bahwa berkat kerja keras Satreskrim Polres Sukabumi dan dukungan masyarakat, empat pelaku berhasil diamankan. Pelaku utama berinisial N, bersama tiga pelaku lain yang turut membantu, yakni GM, J, dan E, kini telah ditahan. "Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, kami berhasil mengamankan para pelaku," ujar AKBP Samian.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu bilah pisau dapur, satu cangkul yang digunakan untuk mengubur korban, serta pakaian korban berupa jaket hitam krem, kaos merah, dan celana panjang hitam. Sepeda motor Yamaha Mio milik korban juga ditemukan di lokasi pembuangan.


Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menghimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal. "Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Minuman keras kerap menjadi pemicu salah paham yang berujung pada tindak kekerasan," tegasnya.


Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 181 dan 221 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan menghalangi proses hukum. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.



Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi. AKBP Dr. Samian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi dan membantu proses pengungkapan kasus ini pungkas nya 


Ateu Ellah .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.