Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Menanggulangi Kemiskinan
Mahardikapos | Sukabumi
Oleh : Arie Melani Purbasari, S.IP., S.T., M. Si
(DOSEN STISIP WIDYAPURI MANDIRI)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya yang dikembangkan oleh otoritas pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat. Dengan melaksanakan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat, program ini memberikan akses kepada keluarga miskin, khususnya ibu hamil dan anak, terhadap berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASKES) dan Fasilitas Layanan Pendidikan (FASDIK). Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Evaluasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Menanggulangi Kemiskinan di Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori menurut Dunn yang dikutip dalam subarsono (2021:126) yang didalamnya terdapat lima indikator yaitu : efektivitas, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan kecukupan.
Kemiskinan adalah keadaan yang berada di bawah standar garis kemiskinan yang berupa nilai baku jumlah minimum kebutuhan pangan serta non pangan. Garis kemiskinan merupakan jumlah rupiah yang dibutuhkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kilo kalori per orang per hari yang meliputi perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan berbagai barang dan jasa lainnya, juga memenuhi kebutuhan pangan lainnya. Kemiskinan merupakan permasalahan yang ditandai oleh berbagai faktor, antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya pelayanan kesehatan, gizi anak, dan pelayanan pendidikan yang dibawah standar. Kemiskinan juga dapat timbul karena kurangnya kekayaan atau barang berharga yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang tertentu. Akibat ketidak cukupan harta dan barang, individu atau kelompok masyarakat merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya. Permasalahan ekonomi ini tidak boleh dianggap remeh, karena kemiskinan merupakan akar permasalahan selanjutnya. Kemiskinan dapat menimbulkan permasalahan lain seperti kelaparan, gangguan kesehatan, kriminalitas, dan kebersihan. Kelaparan adalah salah satu dampak utama kemiskinan. Kelaparan atau asupan makanan yang tidak mencukupi adalah suatu kondisi di mana seseorang secara teratur mengonsumsi makanan dalam jumlah yang tidak mencukupi untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
Sasaran rencana pembangunan nasional dalam bidang kesejahteraan sosial dan perbaikannya saat ini belum optimal, karena berbagai bentuk program dan upaya pemerintah untuk memerangi dan mengentaskan kemiskinan belum menunjukkan efektivitas yang maksimal. Karena berbagai bentuk program pengentasan kemiskinan yang ada sebelumnya belum berjalan maksimal sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan rumah tangga miskin, maka pemerintah mengembangkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah mencanangkan kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2007 untuk mempercepat dalam menanggualngi kemiskinan. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya yang dikembangkan oleh otoritas pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat. Dengan melaksanakan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat, program ini memberikan akses kepada keluarga miskin, khususnya ibu hamil dan anak, terhadap berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASKES) dan Fasilitas Layanan Pendidikan (FASDIK). Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan bagi masyarakat kurang mampu. Secara umum, Program Keluarga Harapan (PKH) meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, meringankan beban pengeluaran, dan mendukung masyarakat miskin dan rentan. Kelompok sasaran umum program ini adalah seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam data terpadu program untuk mengatasi kemiskinan dan komunitas/keluarga rentan, termasuk komponen kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Program tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi: “perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial”.
(Red)