Ratusan Jurnalis Sukabumi Demo Depan Kantor DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran
Mahardikapos.com kab Sukabumi – Ratusan jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Selasa ( 28/05/2024)
Mereka memberikan pernyataan sikap terkait demo tersebut.
“Kami yang terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Media Independent Online Indonesia (MIO) Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Jurnalis Béla Negara (JBN) Dewan Pimpinan Forum Komunitas Watawan Sukabumi Bersatu , Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi, Keluarga Besar Tim Jorélat, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sukabumi, Gabungan Pers Sukabumi, Lembaga di Sukabumi ini, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata koalisi massa aksi, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur yang bertuliskan 'Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.
Selepas penandatanganan surat tuntutan yang
Ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman.
Ketua koordinator Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
,"Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI), "
Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurupK, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami
memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers.
Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.
( Jamaludin )