Babinsa Pasirsuren Hadiri Giat Musyawarah Menindak Lanjuti Masalah Sengketa Pilkades Pasirsuren
Mahardikapos.com kab Sukabumi-Hari ini Rabu (27/09/2023), sekitar pukul 11:30 Wib s/d selesai bertempat di ruang Aula Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diadakan kegiatan musyawarah dalam rangka menindak lanjuti permasalahan sengketa Pilkades Pasirsuren.
Babinsa Pasirsuren dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Sertu Yanto Haryanto ikut hadir dalam rangka kegiatan musyawarah tersebut menindak lanjuti adanya pengaduan dan keberatan dari salah satu Calon Kades Pasir suren No. 03 Enyang.
Babinsa Sertu Yanto Haryanto mengatakan adapun permasalahan sengketa Pilkades Pasirsuren tersebut mengenai sisa surat undangan yang tidak tersampaikan, satu orang menyoblos 2x ( Di TPS induk dan tambahan ), anak dibawah umur bisa mencoblos, mengenai sisa surat suara, pada saat pemilihan tidak ada statmen berapa jumlah surat suara yang di sediakan.
Selain itu permasalahan sengketa lainnya yaitu pada saat sebelum perhitungan tidak disampikan berapa jumlah pemilih yang datang dan sisa surat suara yang tidak terpakai, adanya dugaan ada pembiaran dari Panitia terkait pemilih 2x coblos, pemilih dari luar dan Anak kecil bisa mencoblos, ada pemilih dibawah umur yang mencoblos sudah diingatkan oleh Saksi dari No. 03 dan dilaporkan kepada Panwas akan ditindak lanjuti akan tetapi pemilih tersebut sudah mencoblos", ungkapnya.
Adapun klarifikasi dari Panitia pelaksana Pilkades Al yaitu jasil pengembalian sesuai dengan yang ada dilapangan tanggal 23/09/2023 pukul 23: 59 Wib sesuai kesepakatan tanggal 12/09/2023 bagi pemilih yang hilang Surat undangan bisa memilih di TPS sesuai dengan DPT, perbedaan jumlah pemilih di TPS antara induk dan tambahan perbedaan di TPS tambahan dipanggil Satu persatu sedangkan di TPS induk langsung dengan penyediaan surat undangan tanpa dipanggil dikarenakan jumlah pemilih yang banyak untuk mengantisipasi Waktu pemilihan yang Hanya Sampai pukul 14:00 Wib, untuk sisa surat undangan yang Tidak terpakai hak pilih dikembalikan dan disimpan disekretariat panitia Pilkades, panitia Pilkades dan Panwas sehubungan dengan keterbatasan personil sehingga pelaksanaan dan pengawasan kurang maksimal hanya bisa mengawasi didalam area TPS.
Masih Sertu Yanto Haryanto sampaikan, kesimpulan hasil Rapat dan Musyawarah tersebut pihak pemohon (Calon No. 03) Panwas, Panitia pelaksana Pilkades disaksikan oleh Forkopincam telah bersepakat bahwa semua permasalahan yang di mohonkan dinyatakan selesai secara musyawarah dan mufakat sekaligus saling meminta maaf atas ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan Tugas dan dengan ini pula menyatakan semua dugaan pelanggaran sebagai mana diajukan dinyatakan selesai.
Yang hadir dalam kegiatan tersebut,
Camat Palabuhanratu Ali Iskandar, Kapolsek Palabuhanratu AKP Roni Haryanto, S.IP, Danramil Palabuhanratu diwakili Babinsa Sertu Yanto.H, Kasi Binwasdes Dindung, S.IP, PLH Kades/Ketua Panitia Desa Pasirsuren Ijang Farijudin berserta anggota, Ketua Panwas dan anggota, Bhabinkamtibmas Bripka Diki Dz, calon No. 03 Enyang dan Ketua Teamses No. 03.
Kegiatan tersebut di lanjutkan dengan penandatanganan BA musyawarah sengketa Pilkades. Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Reporter ( Nopita)
indopostonline@gmail.com