Rapat paripurna DPRD Kab.sukabumi hasilkan beberapa Raperda
Mahardikapos , SUKABUMI
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi hari ini telah melaksanakan giat yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 19 s.d 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, SH sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari untuk pengambilan keputusan.
Juga penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST, selanjutnya Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Serta penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal lain yang kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2023.
Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya. Acara terakhir yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.Berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Paripurna
Raperda tentang RTRW, bahwa sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui
Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 Perihal Persetujuan Substansi.
Atas hal tersebut untuk acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama hari ini mengenai 3
(Tiga) Raperda yaitu :
3. Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan
4. Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
5. Persetujuan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.
(Yp)