-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TAK TERIMA DI-PHK SEPIHAK,KARYAWAN AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PT.MINU GARMEN SUKABUMIB( PT MGS)

TAK TERIMA DI-PHK SEPIHAK,KARYAWAN AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PT.MINU GARMEN SUKABUMIB( PT MGS)



Mahardikapos.comnkab Sukabumi -Puluhan karyawan PT MINU GARMENT SUKABUMI / PT. MGS  mengadukan nasibnya atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Lembaga Bantuan Hukum/ LBH KSATRIA NUSANTARA, selanjutnya segera mengambil langkah hukum salah satunya mensomasi perusahaan tersebut, lantaran diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Tanpa ada surat peringatan sebelumnya, keputusan PHK tersebut bahkan Pemutusan tersebut diinformasikan oleh manajemen  perusahaan ada yang melalui pengarahan terlebih dahulu (lisan-red) kemudian dirumahkan atau diberhentikan dan ada yang melalui media Whattsapp  terhadap masing-masing karyawan.

“PHK sepihak ini membuat kami sebagai karyawan tidak mendapatkan hak pesangon dan atau hak-hak lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau  sebagaimana dicantumkan didalam Perjanjian Kerja Bersama /PKB antara kami selaku Karyawan bersama PT. MINU GARMENT SUKABUMI/PT. MGS, oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum melalui LBH KSATRIA NUSANTARA, dalam rangka upaya hukum kami, mudah-mudahan secepatnya ada respon atau itikad baik dari Perusahaan yang mempekerjakan kami,  baik melalui mediasi Bipartite ataupun  melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi".

"Untuk itu, dalam rangka upaya hukum tersebut, kami berikan kuasa kepada LBH  KSATRIA NUSANTARA yang diketuai oleh Bp. ABDULLAH, S.H., M.H., CPM. dan REKAN,, berkenaan dengan perkaranya, agar kami memperoleh kepastian hukum".  

Selain PHK Sepihak, dirinya juga menyesalkan tindakan pimpinan PT MINU GARMENT SUKABUMI/ PT. MGS yang menginformasikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, tidak dengan cara-cara  normatif atau tidak sesuai aturan perusahaan dan atau sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa kerja kami ada yang 4 tahun hingga 8  tahun mengabdi ke PT. MINU GARMENT SUKABUMI/ PT MGS,  kami hanya sekali menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (Kontrak), tiba-tiba menjelang bulan ramadhan kemarin saya malah di PHK sepihak dan hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan atau kepastian terkait Status dan Hak kami, sebagai karyawan” kata DA, ES, BI, JLK dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan dari karyawan PT MINU GARMENT SUKABUMI/PT  MGS  tersebut, Ketua LBH KSATRIA NUSANTARA, ABDULLAH, S.H., M.H., CPM. dan REKAN, mengatakan bahwa "kami akan melayangkan surat somasi kepada manajemen PT. MINU GARMENT SUKABUMI/ PT. MGS sebagaimana biasa, dan tentunya kami melayangkan Pengaduan terhadap instansi terkait sesuai kewenangannya, jika surat somasi  tersebut  yang ditujukan kepada manajemen perusahan tidak ditanggapi" pungkasnya.


(Team MahardikaPos.com).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.