-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum KTH Dalam Program KHDPK Sebut Gugatan PTUN ASHT Salah Alamat

Kuasa Hukum KTH Dalam Program KHDPK Sebut Gugatan PTUN ASHT Salah Alamat


Mahardikapos.com kab Sukabumi- Gema PS Jabar Konsisten Kawal KHDPK 

 Didik T. Wahyudi, SH., MH, Advokat pada DMP Law Office, selaku kuasa hukum sekitar 100 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan anggota + 50.000 KK dari Propinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur sebagai petani penggarap lahan yang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),  menyatakan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  sebagai pihak TERGUGAT II INTERVENSI dalam menanggapi gugatan PTUN oleh para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa (ASHT), terkait SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani pada tanggal 5 April 2022. Gugatan tersebut diwakili oleh Indrayana Centre For Goverment, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara : 275/G/2022/PTUN.JKT.

Selanjutnya menurut kuasa hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Propinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Didik T. Wahyudi, SH., MH, menyatakan bahwa gugatan ASHT tersebut SALAH ALAMAT. Obyek gugatan  SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, Pasal 112 ayat (4) yang menyatakan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus ditetapkan oleh Menteri. PP ini masih berlaku hingga saat ini, dengan demikian SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 adalah sah dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahwa SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bukan merupakan keputusan pejabat yang bersifat kongkrit, individual, dan final. Kualifikasi SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tersebut berlaku sebagai ketentuan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan maka keberatan tersebut tidak dapat diajukan ke PTUN melainkan Yudisial Review atau Eksekutif Review. 

Menurut  menurut kuasa hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Propinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Didik Tri Wahyudi, SH., MH., ada 4 (empat) alasan gugatan terhadap SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di PTUN Jakarta Pusat, merupakan SALAH ALAMAT, yaitu:

1. Bahwa SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah bukan merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat kongkrit, individual, dan final.

2. Bahwa SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dalam proses penerbitannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkualitas sebagai aturan turunan/ amanat dari Peraturan Pemerintah (PP).

3. Bahwa Aliansi Selamatkan Hutan Jawa dkk. beranggotakan sekikat karyawan pekerja perhutani yang dimana tidak berkaitan dengan SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan tidak mempunyai legal standing karena bukan merupakan pihak yang disebut dalam SK tersebut. Dalam SK.287/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/ 4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bagian ke empat hingga ke sebelas, yang disebut sebagai pihak adalah adalah para Direktur Jenderal dan/atau Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

4. Bahwa SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tersebut sangat tidak merugikan Perum Perhutani apalagi para pihak yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang menggugat di PTUN Jakarta.

Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) justru merupakan kebijakan progresif dan populis dalam rangka memulihkan kondisi hutan negara yang terbuka tutupannya, menyelesaikan konflik tenurial, sekaligus memberikan potensi untuk memberdayakan dan memakmurkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan negara khususnya di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Sebelumnya, kondisi masyarakat di sekitar kawasan hutan merupakan penyumbang 35% angka kemiskinan di Indonesia. Melalui kebijakan Presiden dengan perhutanan sosial, terjadi pertumbuhan ekonomi pada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain itu, pada lokasi-lokasi kelola masyarakat telah terjadi pemulihan kawasan hutan. Lebih dari 5 juta pohon telah ditanam oleh masyarakat. 

Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan optimis bahwa peran serta masyarakat sangat besar dalam memulihkan hutan. Telah terbukti hutan rakyat saat ini melampaui 3 juta hektar, lebih luas dari kawasan hutan negara. Dengan kata lain, kebijakan Presiden dan Menteri LHK sudah pada jalur yang tepat dan mendapatkan antusiasme luar biasa dari petani hutan, dalam menyelamatkan hutan di Pulau Jawa.


Reporter ( red) 

indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.