-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketum LPKSM Darma Nusa Menyayangkan Jika Benar Adanya Potongan Upah Karyawan Halocare

Ketum LPKSM Darma Nusa Menyayangkan Jika Benar Adanya Potongan Upah Karyawan Halocare




Mahardikapos.com kab Sukabumi- Ketua Umum LPKSM Darma Nusa Angkat Bicara Soal Adanya Keluhan Tenaga Ners Halocare Halocare Bertentangan Dengan UUD Ketenaga Kerjaan Pasal 31 No: 13 Tahun 2003 Jika Ini Terjadi ," Kata Ketum LPKSM  Darma Nusa. 

Ketua Umum LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen ) DARMA NUSA Yopi Sulaeman SE. sangat menyayangkan atas kejadian yang dialami para pekerja atau mantan karyawan tenaga medis halocare , dalam perbincangan nya via telepon seluler ( 19/05/2022 ),  Yopi mengatakan bahwa." Saya sangat perihatin dengan adanya kejadian ini, dimana para pekerja medis, mendaptakan perlakuan dan upah yang kurang layak, apalagi adanya pemotongan gaji disetiap.bulannya, apa pun itu alasan tidak dibenarkan, itu suatu pelanggaran. 

"Dan ketika para karyawan kontrak atau outsourcing sudah melakukan tanda tangan kontrak, artinya sudah sepakat, salinan kontrak kerjanya ya' harus diserahkan kepada karyawan tersebut tanpa harus diminta , "kata Yopi.


" Dan yang paling penting dalam hal ini para pekerja medis itu haruslah orang yang sudah mahir dan profesional dalam bidangnya, terampil, memahami tehnik penanganan secara medis kepada user ( pasien ), karena ini menyangkut nyawa manusia,  jadi untuk sisi pendidikan haruslah sesuai dengan tupoksi nya, bukan sembarang lulusan sekolah biasa  yang bisa masuk dan bekerja di dibidang jasa ( Home Care ) ini, "terangnya.

Halocare atau Home Care itu kan bergerak dibidang jasa pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial yang diberikan ke rumah- rumah user ( pasien ), kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang memang harus tinggal di rumah karena kondisi kesehatannya yang perlu penanganan yang berkesinambungan dan komprehensif diberikan kepada individu, keluarga, di tempat tinggal mereka bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan, memulihkan kesehatan dan memaksimalkan kemandirian. "paparnya.


Yopi menambahakan ," untuk itu perlu adanya penanganan lebih lanjut, saya akan coba koordinasikan hal ini kepada instansi terkait, kita dari lembaga perlindungan konsumen akan mendampingi dan memonitoring, dan jika benar ditemukan kejangalan baik secara admistratif atau minyimpang tentu harus mengabil langakah atau tindakan, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari." tutup Yopi Sulaeman SE. Ketua Umum LPKSM DARMA NUSA, di Jakrta .

Sebelumnya telah tersiar kabar bahwa para pekerja atau karyawan tenaga medis ( Ners ) ex halocare yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan medis, salah satu perusahan yang berlokasi di Jl. Komplek Depag. No.12, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Dimana para ex ( mantan ) karyawan halocare mengeluhkan nasib mereka selama merka dipekerjakan sebagai jasa pelayanan medis di yayasan tersubut ( halocare ).


Reporter ( red)

indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.