Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi lakukan studi komparasi ke BAPPEDA Karawang
Mahardikapos | Sukabumi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II bersama, Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, melakukan kunjungan studi komparasi ke Bappeda Karawang , kegiatan tersebut dalam rangka kaji terap atau studi komparasi penerapan perda no.6 tahun 2104 tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Deni Gunawan, Wakil Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, dan seluruh anggota Komisi II, bertempat di kantor Bappeda Kabupaten Karawang,Senin 21 Maret 2022.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Nasrudin Sumitrapura,S.Pd mengatakan" kunjungan kerja atau kaji terap perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan kemitraan Corporate Social Responsibility ( CSR ), dilaksanakan pada hari Senin - Selasa, 21 - 22 Maret 2022, hal ini mengacu pada Perda No 6 tahun 2014. Kami, Bappelitbangda kab Sukabumi dan komisi 2 melakukan studi komparasi ke Kabupaten Karawang, karena Kabupaten Karawang, pernah mendapat CSR award, CSR Kabupaten Karawang per 10 Desember 2021 angkanya di Rp.10. 079. 648.293, jauh lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Sukabumi, yang hanya Rp. 2,120.751,081,"ungkapnya.
H.Nasrudin lebih lanjut membeberkan dalam kaji Perda atau studi komparasi tersebut, paling tidak mendapatkan 2 point yang berbeda, yang belum diterapkan di Kabupaten Sukabumi.
" Pertama, Kabupaten Karawang sudah merilis plafrom E- CSR, atau CSR yang sudah disiapkan melalui platfrom elektronik,"ujarnya.
"Jadi perusahaan yang terdaftar nanti akan mengisi menu menu, atau form form yang disiapkan di E-CSR, juga pihak Pemda didalamnya sudah menyiapkan beberapa kebutuhan yang mesti dibantu oleh perusahaan"terangnya.
"Misalkan kebutuhan perbaikan Rutilahu, atau perbaikan yang lainnya, perusahaan nanti bisa memilih untuk membantu sesuai dengan kemampuan dan kewajibannya, dan mengisi menu yang ada di E-CSR, sehingga Pemda mengetahui berapa CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut,"paparnya.
"Kabupaten Sukabumi sendiri, belum menerapkan E- CSR, hanya ada forum CSR yang sudah terbentuk walaupun kinerjanya blm maksimal,"ungkapnya.
" Kedua, Bappeda Karawang sudah menerapkan sanksi, yang telah diatur lebih lanjut, apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan perda CSR ini maka dikenakan sanksi mulai sanksi ringan sampai berat, hal ini menjadi salah satu motivasi buat perusahaan untuk mematuhinya, kedepan kita mau coba terapkan juga dikabupaten Sukabumi dimana masih minimnya peran serta perusahaan yang Continue mengeluarkan dana CSR nya,kami akan mengadopsi hal hal positif, yang kami dapatkan pada acara kali ini," pungkasnya.