-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HUT POLWAN KE-73 DI Warnai Pemusnahan Ribuan Botol Miras Di Hadiri Perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi

HUT POLWAN KE-73 DI Warnai Pemusnahan Ribuan Botol Miras Di Hadiri Perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi

 

Mahardikapos.com Kab  Sukabumi - Perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi Menghadiri  HUT polwan Ke 73 dan Jajaran Polres Sukabumi musnahkan barang bukti ribuan botol miras berbagai macam merk dari hasil razia tahun 2021.

Sebanyak 7350 botol miras dimusnahkan, bertepatan dengan HUT Polwan yang ke-73 dihalaman Mapolres Sukabumi. Selasa (31/8/2021).

Perwilan DPRD Kab Sukabumi Badri Suhendi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari komisi 1 fraksi partai Demokrat menyampaikan di acara tersebut ,dan alhamdllah dalam suasana yang sangat baik dan sangat yang di harapkan, kami mewakili atas nama atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan selamat dan sukses HUT Polwan yang Ke-73 khususnya di wilayah  kabupaten Sukabumi  Sukabumi,tuturnya

"Dan kami memberikan Apreasiasi yang tinggi  kepada  kapolres beserta  jajarannya yang telah melakukan permasalah yang sangat srategis Memusnahkan ribuan Botol miras sesuai dengan Perda kabupaten Sukabumi nol persen bebas dari miras  dan narkoba,nah hari ini di buktikan oleh jajaran polres kabupaten Sukabumi sebanyak 7350.dari ancaman miras,"

Dan peran pihak kepolisian ini sangat baik dan kami harapkan untuk peran ini bukan hanya pihak kepolisan saja bahkan masyarakat juga harus bisa berberperan yang sangat dominan memberikan input ,memberikan inpormasi dimana yang berpotensi wilayah wilayah miras langsung  membrikan inpormasi kepada pihak kepolisian, dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa  miras ini akan merugikan seharian tatanan kehidupan dan masa depan,terangnya  

Kapolres kab Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menyampaikan ,Mengenai peredaran miras di Kabupaten Sukabumi, kedepan pihaknya akan menindak tegas untuk para penjual miras yang tidak mengantongi ijin atau ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi,

"Sementara pemusnahan barang bukti berupa miras tersebut ini, hasil kita razia selama kurun waktu 8 bulan, mulai dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Agustus ini.

Tentunya ini sesuai Perda Sukabumi nol persen, jadi kabupaten Sukabumi harus terbebas dari peredaran miras, dan hari ini kita buktikan dengan pemusnahan ribuan botol miras," tegasnya.

Pemusnahan ribuan botol miras dari berbagai macam merk ini dimusnahkan dengan cara di gilas menggunakan satu unit alat berat.


Reporter ( Novita)
Redaktur  ( jamaludin)
indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.