-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mio Indonesia Tegakan Hukum,Apreasi Kerja Polda Sumut

Mio Indonesia Tegakan Hukum,Apreasi Kerja Polda Sumut


Mahardikapos.com Jakarta -Kawal Kasus Pembunuhan Wartawan, MIO INDONESIA Apresiasi Kerja Polda Sumut.

Kekerasan terhadap pekerja media kerap terjadi, kali ini bahkan sampai merenggut nyawa  seorang wartawan yang juga pemimpin redaksi  Media Online Mara Salim Harahap di Simalungun. Beliau tewas diterjang timah panas oleh orang tak dikenal pada Sabtu dini hari , 19 Juni 2021. Reaksi dan tekanan para pekerja media terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, akhirnya kasus ini mampu diungkap dalam waktu 3 x 24 jam.

Sebagai organisasi yang mewadahi para pemilik media online, Media Independen Online Indonesia (MIO) mengapresiasi kerja keras Polres Simalungun dan Polda Sumut yang berhasil mengungkapkan aktor intelktual dibalik peristiwa tersebit. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kepolisia Sumatera Utara, Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak, didampingi Panglima TNI Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin di Polres Pematangsiantar (24./6/21), terungkap dalang dibalik peristiwa ini adalah S (Sujipto) yang merupakan otak dari peristiwa penembakan terhadap Alm.Mara Salim Harahap. S adalah pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar. Motif dari pembunuhan ini karena S sakit hati, karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferarri Bar miliknya. Dalam melakukan aksi brutalnya, S dibantu oleh Y dan A selaku Humas Ferrari. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun karena status A sebagai anggota TNI aktif, kewenangannya ada di Kodam I Bukit Barisan.

“MIO Indonenesia mengapresiasi atas kerja cepat Kepolisian, terlebi pasal yang dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancamanan hukuman mati dan seumur hidup, rasanya sudah tepat. Kami akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai pasalnya dibalik jadi pasal 338”, tegas Ketua Bidang Hukum MIO Hadi Purwanto,SH,MH. 

Kasus ini akan kami kawal hingga pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. MIO Indonesia akan selalu siap memberikan bantuan hukum bagi para pekerja Media yang mendapat intimidasi dari pihak manapun. Silahkan mengadu ke Bidang Hukum MIO, karena beberapa pengurus kami ada yang berprofesi sebagai pengacara yang siap membantu rekan-rekan wartawan, baik yang sudah tergabung di MIO maupun bukan anggota MIO., lanjut Hadi Purwanto.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka S (Sujipto) pernah maju pada pemilihan Walikota Pematangsiantar tahun 2015 berpasangan dengan Jumadi. Mereka memperoleh suara suara 3,7 persen alias finis di nomor buncit.



Reporter ( red)

indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.