-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ancaman Penjara profesi advokat ,RUU KUHP Begini Penjelasan Kerasnya,"Efri Darlin M.Dachi SE,.SH.MH

Ancaman Penjara profesi advokat ,RUU KUHP Begini Penjelasan Kerasnya,"Efri Darlin M.Dachi SE,.SH.MH

 



Mahardikapos.com Sukabumi 07 Juni 2021- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Beredar Kabar terbaru berkaitan dengan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dikabarkan bisa mengancam para advokat jika bermain curang. 

Dikabarkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR menjadi UU, para advokat yang berbuat curang bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP yang didapat salah satu media online,

ancaman pidana penjara maupun denda bagi para advokat curang itu diatur dalam Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Bagian Kesatu Pasal 282 tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Pasal 282 itu selengkapnya berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Denda kategori V, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 500 juta.

Dachi, Selanjutnya sangat mengapresiasi positip dimana penjelasan diatas. Hal ini akan meminimalisir para rekan advokat (oknum) yang akan berbuat curang lebih hati hati dalam menjalankan profesinya, sehingga perilaku melanggar hukum dan aturan tersebut tidak tercoreng nama baik kita selaku advokat akibat ulah personal (oknum).

Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pekerjaan advokat jelas Orang yang memberikan nasehat atau melaksanakan tugas non-litigasi. Sedangkan advokat selain bisa berfungsi sebagai konsultan hukum atau non-litigasi, bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan alias litigasi.



EFRI DARLIN MARTO DACHI, S.H, S.E, M.H

(Advokat, Praktisi Hukum, di PAI JABAR)

(Ketua Advokasi JELAJAH HUKUM Center Jawa Barat)

(Ketua Advokasi Asparnas )



Reporter ( red )

indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.