Korwil Badan Pemantauan Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( BP2 Tipikor) lembaga Aliansi Indonesia Sukabumi Sudah terbentuk
Mahardikapos,com Sukabumi -Tindak pidana korupsi di indonesia sudah meluas di.masyarakat.penegakan hukum untuk memberantas ti ndak pidana korupsi dilakukan secara konvensionaL selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan,untuk itu di perlukan peran serta masyarakat dalam hal pengawasan dan pemantauan terkait dgn tindak pidana korupsi melalui suatu badan khusus yg berpayung hukum dan independen.
maka terkait dgn penguraian di atas lembaga aliansi indonesia hadir di tengah2 masyarakat , untuk bisa berperan aktif memberikan kontribusi positif terkait dgn pencegahan dan pamantauan tidak pidana korupsi. Agar stabilitas negara dan pemerintah harus di jaga.pogram2 kerja pemerintah pusat maupun daerah dlm melaksanakan pembangunan di segala bidang harus berjalan dgn baik dan lancar.
sehingga pemerintah pusat maupun daerah perlu mendapatkan dukungan dari rakyat.dan lembaga aliansi indonesia ( LAI ) sebagai lembaga reppresentasi rakyat indonesia akan selalu mendukung pemerintah sesuai visi nya .yaitu mendukung pemerintahan yg sah secara konstitusional dgn segala program pembangunan nya yg di canangkan.namun ada kalanya pogram2 kerja pembngunan kerap tdk berjalan sebagaimana mestinya.kerap di warnai praktek2 kotor seperti pungutan liar,korupsi,kolusi,antara oknum pejabat dgn oknum pengusaha sampai dgn nepotisme sehingga akhirnya sarat dgn penyalahgunaan jabatan dn wewenang oleh oknum2 untuk memperkaya diri sendiri.keluarga dan kroni2 nya.
Di sinilah Badan pemantauan dan pencegahan tindak pidana korupsi ( BP2 tipikor ) di bawah naungan Lembaga aliansi indonesia akan senantiasa mencermati,menyikapi dan mengawal kebijakan pemerintah dari mulai pusat sampai daerah,apabila ada pejabat atau oknum daerah .oknum TNI/ POLRI yg menyalahgunaKan jabatan dan wewenang sehingg mengakibatkan kerugian negara.BP2 tipikor di bawah naungan lembaga aliansi indonesia tidak akan segan2 untuk melaporkannya ke KPK ataupun kepada Presiden.
Sebagai wujud implementasi keterangan di atas serta untuk mewujudkan cita2 luhur Lembaga aliansi Indonesia di tingkat daerah.maka pada tanggal 18 Mei 2021 di kabupaten sukabumi telah mengadakan acara rapat kordinasi untuk membentuk kepengurusan KORWIL dua BP2 TIPIKOR - lembaga aliansi indonesia yang acaranya di laksanakan di gedung pertemuan Jln Baros kota sukabumi,Acara rapat kordinasi tersebut di prakarsai oleh Presidium yakni Bpk Pupung, Bpk thamrin amarullah dan ibu fransisca,adapun dalam acara rapat tersebut hdiri oleh beberapa tamu undangan yg mewakili dari beberapa unsur yakni dari unsur tokoh masyarakat ,kaum akademis,Pengusaha.Cendekiawan dan unsur elemen Pergerakan2 lainnya..adapun dalam rapat kordinasi pembentukan korwil BP2 tipikor tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni.
1.ketua Bpk Lutfi yahya s.sekretaris Bplk Thamrin amarullah dan bendahara Ibu Fransisca.
Di sela2 waktu yg ada ketua presidium bpk pupung memberikan keterangan.bahwa di bentuk nya korwil bp2 tipikor di sukabumi adalah bagian dari agenda pogram kerja internal BP2 tipikor pusat untuk membentuk kepengurusan tingkat wil propinsi dan kabupaten.agar apa yg menjadi cita2 perjuangan BP2 tipikor bisa berjalan dengan oftimal dr mulai tingkat pusat propinsi dan daerah .sekretaris presidium rakor Bpk .thamrin amarullah menambahkan acara rakor ini adalah proses mekanisme organisasi yg mengacu kepada landasan payung hukum AD/ ART.dan alhamdulillah acara Rakor untuk memilih jajaran pungsionaris kepengurusan Bp2 tipikor sukabumi ini berjalan dengan sukses dan telah menghasilkan keputusan2 sesuai dengan azas2 demokrasi.
Di tempat terpisah awak media meminta konfrmasi dari ketua terpilih bp2 tipikor sukabumi bapak lutfi yahya.beliau mengatakan...
BP2 tipikor akan senantiasa menempatkan peran sebagai badan yang punya peran strategis untuk menunjang pogram pembangunan nasional..khususny pembangunan di kota juga kab.sukabumi.terkait dgn hal pemantauan dan pencegahan tindak pidana korupsi,yang kerap sekali dilakukan oleh oknum2 yang ada.
Insya allah dengan niat yg luhur dan suci serta mengacu kepada landasan sikap Panca moral Lembaga aliansi Indonesi serta payung hukum UUD 14 tahun 2005.tentang keterbukaan infrmasi publik.SelaNjutnya UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.serta UUD No 43 tentang peran serta masyarakat dalm pemberantasan korupsi.BP2 tipikor akan menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa.untuk menuju cita2 perjuangan bangsa yakni menuju masyarakat adil dan makmur berazaskan pancasila dan UUD dasar 1945.
Reporter ( Red)
indopostonline@gmail.com