Kejari Lotim Menetapkan Mantan Kades Banjar Sari Sebagai Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi
Mahardikapos,com Lombok Timur ( Nusa Tenggara Barat ) - Sekitar pukul 09.00 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji tahun 2020 dengan jumlah kerugian kurang lebih sekitar Rp.200.000.000.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu. Muhammad Rasyidi S.H., Menjelaskan,
Membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka, Ujar, Rasyidi.
" Karena mantan Kades tersebut diduga melukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji tahun 2020," Jelasnya, Rabu, 05/05/2021.
"Semintara ini pemeriksaan tersangka belum, kita periksa sebagai saksi dulu baru kita tetapkan dalam waktu dekat kita panggil sebagai tersangka, " Cetusanya.
"Kerugian kurang lebih sekitar Rp.200.000.000., " Kata, Rasyidi.
Penetapa tersangka terhadap Z berdasarkan hasil penyidikan telah di peroleh bukti yang cukup.
Reporter ( Red)
indopostonline@gmail.com