Pimpinan F Hukatan Sebut PT Djasula Wangi Masih Mengadopsi System' penjajahan ,terkait Hak Buruh
Mahardikapos,Com Sukabumi -Pimpinan Organisasi Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna angkat bicara terkait persoal yang menimpa Suryadi 'Orok' (43) Warga yang tinggal Kampung Cireundeu RT 05/08 Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang tak mendapat Hak Pesagon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Djasula Wangi yang berada di Kp Cireundeu, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, bergerak di bidang perkebunan Atsiri.
Menurutnya, kaitan persoalan tersebut sangat disayangkan di zaman ini, masih saja ada saja Perusahaan yang mengadopsi system' penjajahan seperti itu.
"Dengan tegas saya katakan apa bedanya ini dengan perbudakan zaman modern. Upah murah dan di bawah ketentuan, perlindungan sosial tidak di ikut sertakan (BPJS). Itu pidana semua lho.. belum lagi itu hubungan kerja harian lepas memang ada di aturan, tapi ikuti juga juklak juknisnya, masa Harian lepas sampe tahunan gitu. Udah ngaco itu perusahaan," Kata dia, (18/03/2021).
Masih kata Nendar, Disnakertrans harus segera turun tangan menyikapi hal ini, karna normatif nya sudah di labrak, Kata dia. Disnakertrans juga harus memastikan sisi Administrasi perusahaan tersebut. Tapi intinya saya memandang itu kontrak kerja sudah batal demi hukum dan sudah harus di berikan Pesagon.
"Kami di F HUKATAN juga mempunyai lembaga bantuan hukum. Kami siap mendampingi korban," tegasnya.
Sebelumnya, di berita bahwa Suryadi 'Orok' (43) yang bekerja selama sepuluh tahun lebih, belum mendapatkan Hak nya selaku pekerja buruh harian lepas di PT Djasula Wangi. Setelah korban merasa tidak nyaman dengan aturan yang di keluarkan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Begini kutipan yang ada di surat perjanjian kerja:
PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru diantaranya:
1. Pihak pertama Sebagai penerima kerja dari pihak kedua (Perusahaan) dengan status pegawai harian lepas.
2. Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi, Cireundeu.
3. Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per jam.
4. Lamanya waktu kerja perhari di sesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.
5. Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang pesangon, uang jasa dll.
6. Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan apapun yang berbentuk fasilitas.
Nah, itulah beberapa aturan baru yang di keluarkan oleh pihak perusahaan yang di keluarkan oleh Bambang S selaku pihak PT Djasula Wangi.
Reporter.(jml)
indopostonline@gmail.com