-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakasal: Perlunya Fungsi Pengawasan Dan Pengendalian Di lingkungan TNI Al

Wakasal: Perlunya Fungsi Pengawasan Dan Pengendalian Di lingkungan TNI Al


Mahardikapos,com Jakarta- 19 Februari 2021,- Perlu adanya fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut (TNI AL)  dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta  dengan  optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga  memudahkan pengawasan dan pengendalian, demikian penjelasan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/02).

Kegiatan rapat ini sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut tentang Kewasgiatan di Lingkungan TNI AL.  Kegiatan diikuti para pimpinan jajaran TNI AL yakni Unsur pembantu Pimpinan dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) serta Unsur Pelayanan TNI AL.  Pelaksanaan pegawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL bertujuan untuk menjamin pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pimpinan.


Wakasal dalam paparannya antara lain menjelaskan bahwa untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya, TNI menyelenggarakan beberapa fungsi yakni utama, umum  dan khusus. Sementara itu, dalam penyelenggaraan fungsi organisasi memiliki jenjang serangkaian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi mulai dari Pembina Fungsi sampai Badan/Satuan pelaksana fungsi di bawahnya

Wakasal menambahkan, perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.


Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.







Reporter.( Hendrik)

indopostonline@gmail.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.