Oknum Aparatur Desa Pasirsuren Kecamatan Pelabuhan Di Duga Lakukan Pungli Kepada Masyarakat Untuk Pembuatan E-KTP
Mahardikapos,com Sukabumi-- Meskipun Pemerintah sudah menegaskan jika pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,namun fakta nya dilapangan masih banyak terjadi kasus pungutan liar(pungli)e-KTP yang dilakukan sejumlah oknum perangkat desa.
Salah satunya di duga terjadi di Desa pasirsuren,kecamatan palabuhanratu,kabupaten sukabumi. yang dimana pada hari libur nasional perayaan tahun baru imlek 2021,Jum'at(12/02/2021) Pemdes pasir suren bersama disdukcapil melaksanakan pembuatan e-KTP di aula kantor desa pasir suren,kecamatan palabuhanratu,kabupaten sukabumi,tetapi kegiatan tersebut diduga ajang pungli oleh oknum perangkat desa pasirsuren kepada Masyarakat untuk biaya pembuatan e-ktp tersebut.
ketika awak media berada dilokasi dan mewawancarai beberapa warga pasir suren yang berinisial (S),(i) dan (Am). warga RT 04 berinisial (S) menjelaskan kepada wartawan bahwa benar ada acara pembuatan e-ktp di desa pasir suren dan bayar ke RT.
" Bayar 30 ribu ke pak Adem ketua RT 05 RW 02 kedusunan I yang sudah dikolektif kan dan ada juga yang bayar di dalam kantor desa pasir suren sebesar 30rb juga sama ", Ucapnya.
Sedangkan (AM) warga RT 04 RW 02 kedusunan I mengatakan hal yang sama bahwa benar untuk perekaman e-ktp membayar 30ribu/orang.
" iya benar,bayar 30ribu.kalau ke-RT an yang lain di kolektifkan lewat RT, ada juga yang dibayar di dalam kantor desa pasirsuren," terang (AM) kepada awak media,Jum'at (12/02/2021) pukul 10:35 WIB.
Sementara itu, waktu awak media konfirmasi ke ketua RT 05 RW 02 kedusunan I, Adem menjelaskan bahwa benar adanya pembayaran sebesar 30 ribu untuk pembuatan e-ktp tersebut,tetapi saya pun disuruh kadus I yaitu kadus isep.
" Saya tau dari kadus isep dan bilang ke saya,pak RT ini ada pembuatan e-ktp massal,dan untuk biaya administrasi nya sebesar 30ribu,kata isep kepada saya," terang Adem.
Lanjut Adem,lalu saya pun menyampaikan ke masyarakat dan dapat 28 orang yang mau buat e-ktp tersebut, di RT ini saja yang bayar nya 24 orang, yang 4 orang nya saya talangin dulu.untuk pembayaran nya dikolektifin dulu disini,dirumah saya selaku RT,sudah terkumpul uangnya dikasih sama kadus,dikadus ke perangkat desa.
" Saya sudah jelaskan ke pak kadus isep, pak kadus ini yg bayar nya ada 24 orang, yang lain nya mau saya talangin dulu.trus pak kadus bilang ke saya, itu ada berapa uangnya? ya saya jawab ke pak kadus yang sudah bayar ada 24 orang,di kali kan saja 24X 30.000,jadi semuanya 720 ribu," jelas RT Adem.
Awak media pun mencari informasi ke Ketua RT 04 RW 02 kedusunan I desa pasir suren yang dimana ketua RT 04 tersebut bernama Susi dan mengatakan kepada awak media kalau saya pribadi mau bikin e-ktp tersebut tapi ga jadi karna kurang persyaratan nya.
" Kalau untuk informasi nya ya seperti itu,yang saya tau biaya nya 30 ribu dan pihak desa bilang ke saya, Bu untuk kesana nya yaitu untuk admin nya 15 ribu dan klw mau ngasih 15 ribu nya lagi ya buat rokok, jadi 30ribu," ucap Susi ketua RT 04 desa pasirsuren.
Susi pun menjelaskan bahwa saya sendiri tidak mengkolektifkan biaya tersebut.
" Saya cuman bilang ke warga rt 04,bagi yang mau buat e-ktp langsung ke desa saja," ungkapnya.
Setelah itu,awak media pun mendatangi kadus I desa pasirsuren yaitu Isep.
Isep enggan memberikan keterangan dan mengatakan bahwa saya tidak menerima uang sama sekali.
" Tetapi ketika ditanya lagi oleh awak media,isep menjelaskan bahwa admin kan harus disuguhin makanan,tapi di kadus ini ga ada yang dipungut,saya mau show berangkat dan dari rt pun belum ada yang konfirmasi," katanya.
isep pun mengatakan warga ada yang nanyain juga mengenai pembuatan e-ktp tersebut,sudah beres belum ktp nya? ya saya jawab belum ketemu rekan-rekan karena saya harus berangkat lagi show," terang nya.
ketika awak media menanyakan mengenai uang yang 24 orang, kadus isep pun selalu mengelak dan hanya menjawab saya ga ada waktu, mau show.
" Karna saya menyewakan salon untuk nikahan maupun hajatan,kemarin juga saya show belum ada informasi mengenai itu," Ucapnya.
Tidak sampai disitu,awak media pun mendatangi ketua RW 02 desa pasirsuren yaitu Heri,dan mengatakan saya di kasih informasi dari kadus I hari sabtu yg lalu(6/2/2021), terus katanya ga jadi sabtu depan nya lagi. pas saya datang ke desa hari sabtu nya, kata nya sudah kemarin hari jum'at(12/02/2021).
" kalau untuk pembayaran nya saya mengetahui katanya 30 ribu,tetapi saya sendiri tidak jadi buat e-ktp nya, karna kata kadus I sudah hari jum'at," bebernya.
Lanjut heri,saya sendiri pun datang ke rumah kadus I,kata kadus sudah kemarin hari jum'at,kemarin juga ada 26 orang di kedusunan I," terang ketua RW ketika menceritakan perbincangannya sama Kadus I kepada awak media.
Awak media pun langsung mendatangi kepala desa pasir suren untuk meminta klarifikasinya,Kepala Desa Pasir suren, Enyang menjelaskan bahwa dengan ada biaya 30 ribu yang dimaksud,saya tidak meninstruksikan kepada siapapun,silahkan kelola ,itu antara RT,RW dengan Kadus.
" Kalau toh warga dirugikan,saya akan kembalikan anggaran nya,tetapi toh warga sendiri sudah senang dengan adanya kolektif ini,kalaw misalkan mengurus ke kecamatan lebih dari ini,"pungkasnya.
Meninjau pada aturan UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa" Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,kecamatan,UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.Jadi apapun alasannya,pungutan itu tetap tidak dibenarkan.
Reporter (tiem)
indopostonline@gmail.com