Pernyataan Dua Aktivis Buruh KSBSI Sukabumi, Terkait Upah Yang Tidak Naik.
Mahardikapos.com Sukabumi - Terkait upah 2021 yg tak naik,dua aktivis muda KSBSI angkat bicara pada Selasa 03/11/2020.
Setelah Omnibuslaw,pemerintah kini buat edaran SE Mentri ketenagakerjaan RI no 11/HK04/X/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 akibat pandemi Copiid-19,yang di rasa merugikan dan cenderung tidak memihak buruh pada kondisi saat ini,beberapa aktivis buruh pun angkat bicara.
Ketua DPC-F Lomenik Sukabumi Panji Yudistira.
Dengan di terbitkan nya SE mengenai UMP 2021 Dirasa terlalu keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha tanpa melihat dari segi dampak pekerja/buruh .
Di masa pandemi Covid-19 buruh banyak yang dirumah kan tanpa upah,dan kini upah pun tidak di naikan.
"Bagaimana jika tahun 2021 kondisi dari pandemi ini sudah selesai di indonesia , dan imflasi pertumbuhan ekonomi industri di daerah-daerah sudah kembali membaik,apakah upah akan juga naik khusus nya di kab Sukabumi ?
Itu yg masih harus di pertanyakan.jangan samapai ini di jadikan alasan untuk terus menekan buruh,"Ujarnya.
Selanjutnya,Menurut ABDUL AZIZ selaku DPC FSB GARTEKS KSBSI,mengenai SE Menaker terkait upah 2021 itu tidak dapat dijadikan acuan sebagai rujukan hukum karena Sifat dari SE tidak mengikat secara hukum artinya itu boleh dijalankan ataupun tidak,mengenai sikap organisasi khususnya FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi Perjuangan Kenaikan Upah untuk tahun 2021 adalah Jihad Fi Sabilillah.
Dan Kami Akan Sangat Mendukung Perjuangan Kawan2 dari unsur Buruh yg masuk di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang senantiasa berjuang untuk kenaikan Upah tahun 2021 dan mudah-mudahan bisa tercapai,"Pangkaanya.
Jamaludin