"Musyawarah Sosialisasi Legalitas Pengelolaan Gunung Sanggar Jumat (25/9) lalu, berlangsung dalam suasana tensi tinggi.
mahardikapos.com Sukabumi - Kepala Desa Sindangkerta berbeda pandangan dengan Direksi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terkait perizinan atau legal formal pengelolaan Gunung Sanggar yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, a/n. BUMDES Karya Bhakti Desa Sindangkerta Selaku Pemohon dan atau Pemrakarsa.
Ketua BUMDes Karya Bhakti Desa Sindangkerta yaitu Dadi Kusnadi, S.H menuturkan.
"Kami dari Direksi BUMDes sudah mengurus perizinan untuk pengelolaan Gunung Sanggar ini selama satu tahun lamanya, melalui tahapan yang normatif kmudian proses Konsultasi dan argumentasi yang cukup alot hingga menghabiskan banyak waktu serta menguras tenaga dan pikiran,"Tuturnya.
Rapat Musyawarah sosialisasi Legalitas pengelolaan Gunung Sanggar ini telah dihadiri oleh FORKOMINCAM Sindangkerta diantaranya, Kapolsek Sindangkerta, Kasie PSU Perwakilan kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, para RW, Tokoh Masyarakat dan para Direksi BUMDes Karya Bhakti Desa Sindangkerta yang berlangsung di GOR Desa Sindangkerta, Kec. Sindangkerta, Kab. Bandung Barat,
Semakin memanasnya rapat musyawarah tersebut karena adanya perbedaan pendapat dari kepala Desa Sindangkerta.
Yang selalu bersikukuh bahwa Perizinan pengelolaan Gunung Sanggar harus melalui izin pertambangan.
"padahal dalam Musyawarah Sosialisasi tersebut para Direksi BUMDes sudah mempresentasikan dan menjelaskan secara gamblang dan mendetail.
bahwa Gunung Sanggar termasuk wilayah ( Klaster) Zona hijau, Sebagaimana diamanatkan pada PERDA Kab. Bandung Barat Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 - 2029, Bahwa obyek ruang seluas 14,065 m2 (1,4 Ha) yang dimohon oleh Bumdes Karya Bhakti termasuk pada pola ruang Kawasan Pertanian Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan (LP2B) jadi tidak bisa dasar hukum (yuridis) pengelolaanya menggunakan Per izinan pertambangan, tetapi aturan dasar pengelolaannya itu menggunakan izin lokasi pertanian." Jelasnya.
Puncak perseteruan dalam acara rapat tersebut karena di picu oleh kalimat yang di lontarkan oleh Kepala Desa Sindangkerta yang di anggap kurang pantas untuk disampaikan di acara Musyawarah Formal tersebut.
"Investor datang kadieu teh lain modal K****T hungkul" ( yang di kiaskan kepada alat kelamin pria dengan bahasa sunda) kira-kira artinya "Investor itu datang ke sini (Gunung Sanggar) bukan modal Kemaluan saja", ini yang mengakibatkan Ketua BUMDes Sindangkerta yaitu Dadi Kusnadi, S.H, menggebrak Meja ketika mendapatkan kesempatan berbicara dan situasi sedikit kisruh.
Ditegaskan pula oleh Asep Hermawan, selaku Ketua Unit Usaha Gunung Sanggar.
"jika ada yang keberatan dan atau menolak perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kab. Bandung Barat a.n Bumdes Karya Bhakti Desa Sindangkerta tersebut serta dipandang salah dalam penerapan perundang - undangannya, Silahkan ajukan langkah hukum atau gugatan ke Pengadilan." ungkapnya dengan tegas.
Menyikapi situasi yang mulai memanas Babinsa dan Babinkamtibmas mencoba menengahi kekisruhan ini, dan akhirnya Musyawarah sosialisasi ini di tunda untuk sementara.
Kemudian untuk selanjutnya akan di agendakan kembali dengan mengundang para ahli yang berkompeten terkait dengan perizinan untuk tata kelola Gunung sanggar tersebut.
(Arif Hidayat)